Membongkar Kasus EDCCash, Penipuan Ponzi Yang Berkedok Kripto

By | 30/05/2022

Cararesep.com – Membongkar Kasus EDCCash, Penipuan Ponzi Yang Berkedok Kripto. Keuntungan yang menguntungkan dari investasi cryptocurrency bisa menjadi pedang bermata dua. Tidak sedikit orang yang tertipu oleh penipuan investasi aset digital.

Karena minimnya pengetahuan tentang cryptocurrency dunia, tidak sedikit yang menjadi korban skema Ponzi dengan dekorasi investasi cryptocurrency di Indonesia.

Salah satunya adalah kasus EDCCash yang sempat marak beberapa waktu lalu. BENAR.

Kerugian akibat EDCCash mencapai Rp285 miliar. Bagaimana kisah lengkapnya dan pelajaran apa yang bisa diambil?

Apa itu EDCCash?

Membongkar Kasus EDCCash, Penipuan Ponzi Yang Berkedok Kripto

EDCCash atau E-dinar Coin Cash resmi diluncurkan pada tahun 2019 dan dikembangkan oleh PT.

Crypto Perdana Sejahtera. EDCCash sebenarnya sudah memiliki komunitas yang terbentuk pada tahun 2016. Itupun anggotanya mencapai 7.800 orang.

Awalnya, E-Dinar Coin Cash dipasarkan sebagai dompet digital pintar yang mendukung aktivitas penambangan.

Tidak hanya itu, EDCCash juga merupakan ‘mata uang digital’ yang bisa ditukar. Perusahaan EDCCash akan meminjamkan deposit yang digunakan untuk penambangan.

Setelah itu, klien akan mendapatkan hasil penambangan otomatis per hari sebesar 0,5% dari total saldo di dompet digital.

Harga beli koin EDCCash adalah Rp 20.000 per koin, sedangkan harga jualnya adalah Rp 15.000 per koin.

Meski terdengar menggiurkan, ada beberapa hal yang menjadi penilaian praktik EDCCash.

Salah satunya adalah biaya yang dikenakan kepada anggota baru. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol)

Helmy Santika mengungkapkan, setiap anggota baru dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta sebagai modal investasi.

Dari biaya ini, hingga Rp 4 juta akan digunakan untuk membeli 200 koin EDCCash.

Kemudian ada biaya tambahan Rp 300.000 untuk membayar biaya sewa cloud selama satu bulan, dan Rp 700.000 untuk membayar upline.

Selain itu, koin ini menawarkan penambangan digital dengan tarif tetap 15% per bulan. Member juga dijamin mendapatkan hadiah berupa koin jika aktif mencari downline.

Mereka yang tahu betul risiko perdagangan dan investasi pasti telah mencium pertanda buruk dari keterikatan “bunga tetap”.

dan istilah “downline”. Sayangnya, tidak semua investor baru di Indonesia memiliki kewaspadaan ini.

Kecurigaan mitra meningkat ketika kemenangan sulit untuk dilikuidasi. Seorang anggota bernama Diana mengaku sulit untuk mengklaim kemenangannya.

Namun, EDCCash mengatakan bahwa masalah ini disebabkan oleh perbaikan sistem.

Diana mengaku kesulitan karena uang tersebut disetorkan oleh beberapa downline-nya.

Uang simpanan anggota telah dibelinya untuk dicairkan dalam bentuk uang. Namun karena kendala tersebut, ia mengalami kerugian sebesar Rp. 5 miliar.

Terkait kasus ini, Diana dan anggota lainnya juga melaporkan EDCCash ke Polda Metro Jaya pada 5 April 2021.

Pendapatan dari aset ilegal

Kasus EDCCash juga mengundang komentar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ketua Kelompok Kerja Waspada Investasi (SWI) OJK, Tongam L.

Tobing, EDCCash telah terdaftar sebagai investasi ilegal sejak Oktober 2020 karena melakukan aktivitas perdagangan cryptocurrency tanpa izin.

Berdasarkan pola rekrutmen anggota, Satgas menduga uang logam ini menggunakan skema Ponzi untuk menjaring anggota.

Selain tidak memiliki lisensi perdagangan aset kripto, EDCCash juga diblokir karena skema investasi yang diterapkan tidak sesuai dengan aset kripto pada umumnya;

tidak ada koin yang bisa dijanjikan keuntungan tetap setiap bulan. Dua website resmi EDCCash yang telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah edccash.com dan edccash.weebly.com.

Penyelesaian Kasus EDCCash

Berdasarkan laporan korban, kasus EDCCash akhirnya berakhir dengan 6 tersangka yang terlibat dalam skema ini. Salah satunya adalah CEO EDCCash, Abdulrahman Yusuf.

Mereka melakukan tindak pidana, penggelapan, dan pencucian uang (TPPU). Sejak ditangkap, para korban terus berdatangan untuk melaporkan kerugiannya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Polri Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik ​​telah melakukan penyelidikan terhadap penggeledahan dan penyitaan barang-barang milik tersangka.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 14 kendaraan roda empat dan uang tunai berupa rupiah dan mata uang asing sebagai barang bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *