Ada 3 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

By | 14/06/2022

Cararesep.com – Ok sob bertemu lagi bersama admin yang akan memberikan informasi mengenai Ada 3 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah.

Ada satu pernyataan menarik dari keuangan syariah yang mengungkap bahwa “pakar syariah hanya melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda”.

Artinya transaksi syariah adalah melakukan hal yang sama dengan cara yang berbeda. Salah satu yang membedakan transaksi syariah dengan konvensional adalah akad.

Dalam transaksi muamalah (hubungan manusia dengan yang lainnya), akad adalah menentukan halal atau haramnya transaksi dalam konteks syariah.

Akad yang berbeda akan memberikan konsekuensi hukum yang berbeda, dalam koridor ilmu syariah.

Tak terkecuali dalam melakukan investasi secara syariah. Calon investor seharusnya memahami akad apa yang akan digunakan dalam investasi tersebut, agar sisi syariahnya dapat, imbal balik investasinya juga dapat.

Untuk memudahkan membayangkan akad yang digunakan, ambil saja salah satu contoh investasi dalam bentuk P2P Lending Syariah. Peer-to-peer (P2P)

lending adalah pinjam atau memberikan kredit secara online kepada individu/bisnis. Dapat dibilang peer-to-peer lending adalah sarana untuk menjembatani pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang memiliki dana berlebih.

Akad Musyarakah

Ada 3 Akad Yang Perlu Diketahui Saat Investasi Syariah

Akad musyarakah bisa jadi alternatif lain dalam melakukan kerjasama investasi syariah antara pemilik modal dan pengelola. Berikut ketentuannya :

  • Masing-masing pihak yang melakukan kerja sama akan memberikan modal guna menjalankan aktivitas ekonomi bersama.
  • Keuntungan dan kerugian dari kerjasama yang dilakukan ini akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
  • Pengelola bisa pemilik modal atau menunjuk orang/pihak lain sesuai kesepakatan.

akad ijarah

Akad ijarah umum dilakukan dalam transaksi bisnis untuk jual beli manfaat. Manfaat disini bisa saja dalam bentuk paket layanan, misalnya saja paket umroh. Secara prinsip dalam akad ijarah ini:

  • Terjadinya pemindahan hak guna untuk suatu barang tertentu waktu yang ditentukan.
  • Tidak ada kepemilikan barang.
  • Penyewa atau pengguna layanan akan membayar sewa terhadap pemanfaatan dari apa yang ada dalam kesepakatan.

Akad Istishna Bil Wakalah

Akad ini digunakan untuk memesan sebuah produk yang akan digunakan sebagai investasi syariah, namun pemilik modal pihak lain sebagai wakil/perantara.

Sebagai konsekuensinya, pihak yang dijadikan wakil oleh pemilik modal akan mendapatkan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *