Cara Mudah Investasi Syariah Di SBSN

By | 05/06/2022

Cararesep.com – Cara Mudah Investasi Syariah Di SBSN. Pada dasarnya seorang muslim menginginkan suatu investasi yang halal dan syariah dalam penggunaannya.

Dari latar belakang tersebut, pemerintah Indonesia membuat kebijakan yang mengatur tentang investasi syariah. Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam banyak berinvestasi pada instrumen syariah

menarik untuk dicoba, salah satunya adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Tak kenal maka tak sayang. Sebuah istilah yang sering kita dengar, sebelum kita mengenal dan menggali informasi baru. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas SBSN.

Mengenal Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Seperti dilansir Wikipedia, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti penyertaan dalam kekayaan SBSN,

baik dalam mata uang Rupiah maupun mata uang asing. Hal ini diatur dalam UU no. 19 tahun 2008.

Sedangkan sukuk adalah Surat Berharga Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang mempunyai nilai yang sama dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari transaksi.

tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’ atau bagian yang tidak terbagi). Menurut Kementerian Keuangan, ada dua jenis SBSN untuk investor individu, sebagai berikut.

Sukuk RitelIndikator PembedaSukuk Tabungan
Rp5 jutaMinimum PemesananRp2 juta
Rp5 miliarMaksimum PemesananRp5 miliar
3 tahunJangka Waktu2 tahun
Dapat diperjualbelikan di pasar sekunderTradabilitytidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption.
Tetap dan dibayarkan setiap bulanImbalanTetap dan dibayarkan setiap bulan
Instrumen investasiManfaat Bagi InvestorTabungan investasi

Simulasi Investasi untuk Investor

Cara Mudah Investasi Syariah Di SBSN
Investor AInvestor BInvestor C
Investor A membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 7% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut tidak dijual sampai dengan jatuh tempo, maka hasil yang diperoleh adalah:Imbalan= (Rp70.000.000 x 7% x 1/12)= Rp408,333 (diterima setiap bulan sampai dengan jatuh tempo).Nilai Nominal= Pada saat jatuh tempo, investor A menerima kembali nilai nominal Sukuk Ritel sebesar Rp70 juta.Investor B membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 7% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 102%, maka hasil yang diperoleh adalah:Imbalan= (Rp70,000,000 x 7% x 1/12)= Rp408,333 (diterima setiap bulan sampai dengan saat dijual).Capital gain= Rp70,000,000 x (102-100)% = Rp1,400,000.Total hasil yang diterima adalah Rp71,400,000 (nilai nominal Sukuk Ritel + capital gain).Investor C membeli Sukuk Ritel di pasar perdana sebesar Rp70 juta, dengan tingkat imbalan 7% per tahun. Jika Sukuk Ritel tersebut dijual di pasar sekunder dengan harga 98%, maka hasil yang diperoleh adalah: Imbalan = (Rp70,000,000 x 7% x 1/12)= Rp408,333 (diterima setiap bulan sampai dengan saat dijual).Capital loss = Rp70,000.000 x (98-100)% = – Rp1,400,000.Total hasil yang diterima adalah Rp68,600,000 (nilai nominal Sukuk Ritel – capital loss).

Dari ketiga ilustrasi yang terlihat pada tabel di atas, perhitungan instrumen investasi syariah yang paling menguntungkan dan menarik adalah investor B,

karena pola pembangunan yang menguntungkan investor dan dapat diperdagangkan dengan baik sehingga menciptakan keuntungan.

Pada saat artikel ini ditulis, SBSN terbaru yang dirilis adalah penerbitan pemerintah senilai Rp8 triliun dalam lelang reguler pada Juli 2019.

Jumlah tersebut sesuai dengan target pemerintah. Kabar positif tersebut mendorong investor muslim untuk berinvestasi di SBSN.

Berdasarkan rilis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan pada pertengahan 2019, nilai penawaran peserta lelang sukuk mencapai Rp 36,83 triliun.

Tahun ini, pemerintah terlibat aktif dalam memberikan investasi syariah, salah satunya berupa Sukuk Tabungan seri ST005 dan Sukuk Negara Ritel seri SR-011 sepanjang tahun 2019.

Seri ST005 memiliki tenor dua tahun dan menawarkan pengembalian minimum (mengambang dengan lantai) sebesar 7,40%, yang tidak berubah

sampai jatuh tempo. Tingkat pengembalian kemudian akan disesuaikan setiap tiga bulan dengan tanggal yang telah ditentukan hingga jatuh tempo.

Sementara itu, Seri SR-011 memiliki tenor 3 tahun dan memberikan biaya bulanan tetap sebesar 8,05%. Di

Dalam lelang SBSN atau Sukuk Negara pada 17 September lalu, pemerintah berhasil memperoleh dana sebesar Rp. 7,05 triliun

dari total penawaran yang masuk sebesar Rp29,03 triliun. Kejadian ini menjadi sesuatu

positif, karena hasilnya sedikit lebih tinggi dari lelang sukuk sebelumnya, yakni Rp7 triliun dari total penawaran Rp21,81 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *